Upaya Novanto ‎Jadi Justice Collaborator Karena Terdesak

Thursday 1 Mar 2018, 5 : 52 pm
Ketum Golkar, Setya Novanto

JAKARTA-Upaya mantan Ketua Umum Partai Golkar (PG) Setya Novanto menjadi pihak yang mau bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus atau yang biasa disebut justice collaborator tidak cukup meyakinkan KPK. Pasalnya informasi yang disampaikan dengan menyebut nama sejumlah rekannya, dinilai sebagai informasi yang masih sumir dan tidak jelas.
“Informasi yang hanya katanya, katanya tidak pantas menjadi justice collaborator. Saya rasa KPK sangat tepat kalau menolak permintaan itu. Itu karena sudah terdesak aja,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Sebastian menjelaskan jika Novanto serius ingin membantu KPK mengungkap mega korupsi proyek E-KTP, seharusnya dari awal.
Semestinya Novanto memberikan informasi pertama, soal kasus itu. Sehingga penyelidikannya menjadi mudah. Faktanya, Novanto malah menghindar dan selalu mencari celah agar lolos dari jeratan hukum.
“Bukan karena terdesak dan asal ingin mengurangi hukuman.‎ Supaya dianggap membongkar kasus, dia menyebut nama orang lain yang sangat sumir dan ngarang. Itu bukan justice collaborator namanya,” ujar Sebas-sapaan akrabnya.

Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta KPK agar fokus membongkar semua aspek pidana yang muncul dalam dugaan korupsi e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto.

Sangkaan tidak saja pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap. Kemudian dalam dugaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus e-KTP  dan keterlibatan istri, anak dan menantu atau keponakannya.

“KPK tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto untuk JC tetapi informasi yang diberikan itu hanya bersifat katanya atau dengar dari cerita Nazaruddin yang dalam banyak hal hanya bersifat imajinasi atau halusinasi,” kata Petrus.

Sebelumnya, Setya Novanto mengaku sudah melaporkan anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Laporan tersebut terkait dengan pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC).

KPK sendiri telah menanggapi laporan Novanto tersebut. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut tidak ada keterangan atau informasi signifikan yang diberikan Setya Novanto. Karena itu, KPK belum menyetujui permintaan sebagai justice collaborator.

“Kalau kita baca undang-undangnya, seorang pelaku yang bekerja sama atau dikenal dengan JC itu, salah satu yang menilai bisa dikabulkan atau tidak, apakah memberikan keterangan yang signifikan bagi pengungkapan sebuah perkara. Sampai saat ini tidak ada yang signifikan,” kata Febri, pekan lalu. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP Akan Hapus Sanksi Administrasi

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai melaksanakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Garuda Raih Penghargaan ‘The Best Social Business Innovation Company’

JAKARTA-Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia raih penghargaan “The Best Social