Utang “Recehan” Bilateral dan Potensi Pelanggaran UU

Saturday 19 Dec 2020, 12 : 13 pm
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Pandemi Covid-19 (virus corona) melanda dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas sosial dan ekonomi dibatasi.

Pertumbuhan ekonomi anjlok. Menghadapi pandemi ini, pemerintah mengambil kebijakan luar biasa.

Hanya selang sebulan sejak kasus covid pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020, pemerintah langsung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020. Isinya, pemerintah dapat menentukan anggaran (APBN) tanpa perlu persetujuan DPR, dan tanpa batas defisit anggaran, sampai 2022.

Berlandaskan Perppu tersebut dan melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020, yang diubah dengan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, defisit anggaran (APBN) 2020 melonjak menjadi Rp1.039 triliun. Atau 6,34 persen dari PDB.

Pemerintah pun sibuk mencari sumber utang untuk menambal defisit anggaran yang membengkak tersebut. Untuk utang domestik, pemerintah “mewajibkan” sektor moneter (Bank Indonesia) turut menanggung keperluan fiskal (APBN) pemerintah.

Caranya, BI membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer secara langsung maupun sebagai non-competitive bidder.

Cara ini seharusnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Bank Indonesia (BI). Karena menurut UUD dan TAP MPR, BI harus independen dan bebas dari campur tangan pemerintah.

Pasal 9 TAP MPR No XVI/MPR/1998 berbunyi Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Di dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia, kedudukan TAP MPR lebih tinggi dari UU maupun Perppu. Artinya, kalau keduanya bertentangan maka TAP MPR yang berlaku.

Sehingga, UU yang mewajibkan Bank Indonesia membeli SBN di pasar primer seharusnya batal demi hukum, karena UU ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah yang dilarang TAP MPR.

Selain itu, terkait utang dari luar negeri (ULN) bilateral, banyak pengamat menilai merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Jumlahnya relatif kecil sehingga dikatakan utang “recehan”. Utang bilateral dari Australia sekitar Rp15,4 triliun (atau 1,5 miliar dolar Australia), dari Jepang sekitar Rp6,9 triliun (atau 50 miliar Yen), dan dari Jerman sekitar Rp9,1 triliun (atau 550 juta euro).

Totalnya hanya Rp31,4 triliun atau 2,57 persen saja dari total anggaran pembiayaan utang 2020 yang sebesar Rp1.220,5 triliun seperti tercantum dalam Perpres 72/2020.

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kritik utang “recehan” ini. Menteri Keuangan dan juru bicaranya menegaskan pengelolaan utang pemerintah telah diatur dalam Perpres 72/2020, yang mencakup estimasi defisit, dengan pembiayaannya dari SBN, pinjaman (utang), ada yang bilateral maupun multilateral.

Namun, apa yang disampaikan Menteri Keuangan dan juru bicaranya sepertinya tidak benar. Karena di dalam Perpres 72/2020 tidak diketemukan perincian berapa perencanaan pembiayaan dari SBN, multilateral atau bilateral untuk menambal defisit anggaran Rp1.039,2 triliun dan pembiayaan utang Rp1.220,5 triliun.

Mohon Kementerian Keuangan dan juru bicaranya memberi informasi lebih lanjut di mana masyarakat dapat mendapatkan informasi tersebut di dalam Perpres 72/2020. Jangan sampai dikatakan Kementerian Keuangan dan juru bicaranya membohongi publik.

Sedangkan dalam Perpres 54/2020 yang merupakan perubahan pertama APBN 2020, sebelum diubah Perpres 72/2020, memang tercantum perencanaan pembiayaan utang 2020 yang sebesar Rp1.006,4 triliun berasal dari SBN Rp549,6 triliun, pinjaman (neto) Rp6,9 triliun, Pandemic Bond Rp449,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, perencanaan penarikan ULN Neto hanya Rp5,6 triliun, terdiri dari penarikan ULN Bruto Rp111,5 triliun dikurangi pembayaran cicilan pokok ULN Rp105,9 triliun.

Selanjutnya, tidak ada penjelasan berapa perencanaan ULN bruto tersebut berasal dari multilateral atau bilateral. Sehingga, kebenaran penjelasan Menteri Keuangan dan juru bicaranya yang menyatakan perincian utang multilateral dan bilateral sudah tercantum di dalam Perpres 72/2020 menjadi pertanyaan besar.

Namun, realisasi penarikan ULN ini ternyata jauh lebih besar dari perencanaannya. Per akhir semester I 2020, realisasi penarikan ULN melalui global bond sudah mencapai 9,9 miliar dolar AS, atau sekitar Rp140 triliun. Jauh lebih besar dari perencanaan penarikan ULN Rp111,5 triliun.

Belum terhitung utang multilateral dari ADB (Asian Development Bank) senilai 1,5 miliar dolar AS dan AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) seniliai 750 juta dolar AS, Totalnya sekitar Rp32 triliun. Sehingga pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi menarik utang “recehan” bilateral yang hanya Rp31,4 triliun tersebut.

Praktik “menggelembungkan” ULN (realisasi lebih besar dari perencanaan) sudah terjadi sejak lama. Realisasi ULN 2019 menggelembung Rp19,3 triliun dibandingkan perencanaan APBN. Tahun 2018, menggelembung Rp32 triliun.

Kemudian, penarikan utang secara keseluruhan seharusnya hanya untuk menutupi defisit anggaran. Faktanya, realisasi utang pemerintah juga selalu menggelembung: lebih besar dari perencanaan APBN, disebut SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Kelebihan utang dan ULN ini juga berpotensi melanggar Pasal 10 TAP MPR XVI/MPR/1998: Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah harus memperkuat perekonomian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukan kedalam rencana anggaran tahunan.

Artinya, ULN harus mendapat persetujuan DPR, dan harus tercantum di dalam APBN. Sehingga Perppu 1/2020, Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 dapat dikatakan melanggar TAP MPR, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang lebih menyedihkan, ini sudah terjadi sejak lama. Hampir setiap tahun penarikan utang (dan ULN) lebih besar dari defisit anggaran. Akumulasi SiLPA per Oktober 2020 sudah mencapai Rp375 triliun! Tapi, kenapa masih perlu utang “recehan” bilateral?

Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Gandeng Telkom Genjot Fee Bases Income

SIDOARJO-Untuk memberikan layanan lebih kepada masyarakat, PT Bank Tabungan Negara

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Hareukat Banda Aceh

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga