Wagub Jatim Minta Penetapan WP

Monday 15 Apr 2013, 8 : 27 pm
by

SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf meminta agar Wilayah Pertambangan (WP) segera ditetapkan. Karena dengan ditetapkannya WP tersebut membuat kepala daerah dapat mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga mempercepat pembangunan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Jatim. “Tanpa WP, bupati atau walikota tidak bisa mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Oleh sebab itu kami minta WP ini dapat segera ditetapkan,” katanya saat menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR di ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (15/4).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini mengatakan, belum ditetapkannya WP membawa dampak terhadap pembangunan infrastruktur di Jatim. Sebab ini mengakibatkan bupati atau walikota tidak bisa menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga menghambat pengusaha dalam memasok kebutuhan-kebutuhan pembangunan yang semakin melonjak tinggi, contohnya pembangunan jalan tol. “Jalan tol ini memerlukan banyak sekali bahan pertambangan, seperti batu-batuan. Jika WP tidak ditetapkan, maka dikhawatirkan akan muncul hal-hal yang merugikan yaitu semakin banyaknya penambangan liar,” katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan bahan pertambangan yang semakin tinggi disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi Jatim yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat dan berada diatas rata-rata nasional. Hal ini mengakibatkan banyak investor baik asing maupun dalam negeri yang tertarik menanamkan modal dan membangun pabrik di Jatim. Sehingga daerah-daerah industri di Jatim semakin bertambah, seperti di Jombang dan Mojokerto. “Karena itu, kami harap dengan kunjungan Komisi VII DPR RI dapat mempercepat penetapan WP agar pembangunan-pembangunan di Jatim, khususnya industri semakin lancar,” urai dia lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jatim Dewi Prijatni mengusulkan beberapa permasalahan terkait pertambangan di Jatim diantaranya adalah soal jatah kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas Domestic Market Obligation (DMO) bagi Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) diperbesar. Sebagaimana diatur dalam UU Migas, KKKS hanya diwajibkan memenuhi kebutuhan migas dalam negeri hanya 25 persen. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas sejumlah daerah di Jatim.

Disampaikannya, produksi gas di blok West Madura Offshore (WMO) yang selama ini dieksploitasi Kodeco Energy Co Ltd selaku KKKS mencapai 200 juta metriks kaki kubik per hari (MMscfd). Dari jumlah itu, sebanyak 11.2 MMscfd digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, 27 MMscfd untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan 25 juta MMscfd kaki kubik untuk PT Petrokimia Gresik, sedangkan sisanya diekspor oleh Kodeco. “Sementara, kebutuhan gas di Jatim mencapai 900 MMscfd, baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga. Oleh sebab itu, dengan penambahan jatah DMO, kebutuhan gas di Jatim dapat teratasi,” papar Dwi.

Dia juga mengusulkan, agar pemberian saham pengelolaan blok migas di wilayah Jatim menggunakan Golden Share (saham teritori-red). Sebab selama ini hak partisipasi atau participating interest yang didapatkan pemerintah daerah seperti diatur dalam UndangUndang Migas dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab dalam WMO, Jatim mendapat PI sebesar 10 persen. “PI membebani APBD karena mewajibkan daerah menyetorkan saham. Berbeda jika pemberiannya dalam bentuk golden share, daerah tidak berkewajiban menyetorkan modal,” tegasnya.

Anggota Panja Minerba Komisi VII DPR RI Asfihani mengatakan permasalahan WP merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam dua tahun terakhir, pihaknya terus menggodok permasalahan tersebut bersama berbagai pihak terkait, yaitu kementrian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batu bara untuk merumuskan penetapan WP, khususnya batu-batuan. “Hasilnya, WP untuk batu-batuan telah ditetapkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Sebab batu-batuan merupakan kebutuhan yang mendesak secara nasional. Sedangkan WP untuk mineral dan batu bara akan menyusul,” kata Asfihani.

Sebagai tindak lanjutnya, ia meminta Wagub Jatim agar menyampaikan kepada bupati/walikota di Jatim untuk menerbitkan ijin setelah mendapat rekomendasi dari kementrian ESDM. “Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dieksploitasi berlebihan karena berdampak pada lingkungan dan masa depan anak-anak kita. Saya himbau agar bupati/walikota untuk meminta rekomendasi WP sesuai kebutuhan,” tegasnya seraya menambahkan untuk permasalahan DMO dan Golden Share, ia berjanji untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam rapat komisi di Jakarta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Isi Surat Sri Mulyani ke Pegawai Ditjen Pajak

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menulis surat langsung yang

Renovasi Sekolah, MAMI Salurkan Dana Purifikasi Reksa Dana MSSA Rp 148 Juta

JAKARTA-PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyalurkan dana purifikasi reksa