Walikota Surabaya Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Thursday 21 Mar 2024, 10 : 30 am
Foto : Istimewa

SURABAYA – Walikota Surabaya Eri Cahyadi melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Surabaya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2024.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja dan melayani masyarakat,” kata Walikota di Balai Kota Surabaya.

Menurutnya, jika digunakan untuk operasional, dipersilahkan untuk dipakai dalam kota saja.

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota iku wes nggak bener. Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Walikota memastikan menjelang libur lebaran, mobil dinas itu akan segera dimasukkan dan dikumpulkan semuanya di Balai Kota Surabaya.

Sebab, dia tidak ingin Jajaran pemkot Surabaya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.

Wali Kota Eri juga bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat pemkot yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

“Insyaallah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya R. Rachmad Basari juga memastikan bahwa para ASN di Pemkot Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Apabila ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas tersebut, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi.

“Aturannya sama seperti tahun sebelumnya, sehingga nanti menjelang lebaran, semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa apabila kedapatan masih ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

“Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar,” ujar Rachmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dua Ruangan Anggota DPR Disegel KPK

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel dua ruangan anggota DPR. Kedua orang

Dukung Bisnis Diaspora Hong Kong, BNI Biayai Kampung Kita

HONG KONG-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali memperkuat