Waskita Karya Sewakan Ruang Kantor ke Anak Usaha Senilai Rp3,01 Miliar

Tuesday 30 Jan 2024, 9 : 53 am
by
PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Namun, karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.

Waskita Toll Road (WTR) merupakan anak usaha WSKT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peduli Covid-19, Brand Lokal Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

JAKARTA-Kementerian Perindustrian menginisiasi gerakan gotong-royong brand lokal mendistribusikan masker dan
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar

Kuartal I 2024, BNI Salurkan Kredit Rp695,16 Triliun

Perseroan meyakini dalam lima tahun ke depan, kinerja fungsi intermediasi