Namun, karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi ini kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
Waskita Toll Road (WTR) merupakan anak usaha WSKT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan