BI Sempurnakan Pengaturan Giro Wajib Minimum Bank Umum

Monday 1 May 2017, 10 : 53 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Penyempurnaan merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara mengatakan penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Dia menjelaskan, pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah.

GWM Primer dalam Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah selama periode tertentu. “Pengaturan mengenai GWM yang kemudian disebut sebagai GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata.

Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan.

Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang.

Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

“Dengan kajian yang mendalam, proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyesuaian sistem yang telah disiapkan dengan matang, dan rencana proses komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, pemberian ruang fleksibilitas bagi likuiditas bank ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan,” tutupnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kontrak WK Terminasi Ditandatangani, Hak dan Kewajiban Kontraktor Harus Dilaksanakan

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menandatangani
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Sambut Implementasi BI-FAST, ATIC Siapkan Digital X’formation Platform

JAKARTA-Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengimplementasikan BI Fast Payment (BI-FAST)