Cacat Secara Yuridis, BLC Indonesia Tolak Hak Angket DPR Tentang KPK

Wednesday 14 Jun 2017, 3 : 50 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Presiden Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum menilai penggunaan Hak angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat secara yuridis. Karenanya, hak angket DPR ini harus ditolak. “Kami menolak Hak Angket DPR tentang KPK serta mendukung KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia,” ujar Liona Nanang Supriatna dalam keterangannya Rabu (14/6).

Menurutnya, hak angket dalam sistem hukum tata negara Indonesia adalah salah satu hak DPR untuk menyelidiki masalah dalam pelaksanaan tugas pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat dianggap telah menyimpang dari persetujuan antara pemerintah dan DPR (Parlemen) sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Namun dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir dalam menyikapi tugas dan wewenang Pemerintah dan KPK. “Oleh karena itu, BLC Indonesia mengecam keras hak angket DPR tentang KPK,” tegasnya.

Dia menilai, hak angket DPR tentang KPK merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal ini dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dia menjelaskan, hak angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas Pro Justisia.

Pasalnya, hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan Undang Undang atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No.17/2014).

Dengan demikian, hak angket DPR tentang KPK cacat secara yuridis. Oleh karena itu Semua persoalan hukum termasuk yang melibatkan anggota DPR harus dibuka serta dibuktikan di Pengadilan.

“Hak Angket DPR tentang KPK adalah penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest, karena anggota anggota DPR yang mengusulkan hak angket ternyata mereka yang dengan sangat gencar untuk merevisi UU tentang KPK serta diantara mereka disebut dalam perkara in aquo yang sedang ditangani KPK,” ulasnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK serta merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di negara Indonesia. “Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan  bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK adalah Organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Februari 2024, Provident Investasi Bersama Gelar PUT Senilai Rp319,20 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) berencana melakukan penawaran

Saat Presiden Jokowi Bermalam Minggu dengan Jan Ethes

BOGOR-Presiden Joko Widodo menghabiskan akhir pekannya dengan mengajak Jan Ethes