Gubernur Viktor Diingatkan Jangan Bunuh Pariwisata NTT

Saturday 16 Nov 2019, 12 : 08 pm
by
Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat

JAKARTA-Wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat agar wisatawan miskin tidak boleh berkunjung ke NTT karena destinasi wisata di NTT dirancang untuk wisatawan kaya dan kelas menengah ke atas (kelas premium atau delux tourism), sulit diwujudkan.

Pemerhati sosial dan budaya NTT di Jakarta, Petrus Salestinus mengatakan wacana pelarangan bagi wisatawan miskin untuk berkunjung ke NTT bertentangan dengan prinsip universal dari HAM, konstitusi (UUD 1945), dan UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

“Terutama jaminan atas hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Pemerintah justru diwajibkan untuk melindungi orang yang mendapat perlakuan diskriminatif,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (16/11).

Di dalam pertimbangan lahirnya UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan di situ dikatakan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

Bahkan Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan, demokratis dan kesetaraan. Itu berarti wisatawan kaya maupun wisatawan miskin punya hak dan kesempatan yang sama, tidak boleh dibatasi apalagi didiskriminasikan berdasarkan kelas. 

“Wisatawan yang belum cukup uang bisa saja hanya datang tetapi tidak dapat masuk ke obyek wisata tertentu yang eksklusif dan itulah hukum HAM, ada kebebasan tetapi juga ada pembatasan yang harus diterima,” jelasnya.

Dengan demikian wacana Gubernur NTT bahwa wisatawan miskin tidak boleh datang ke NTT, tidak akan bisa dirumuskan dalamsebuah kebijakan. Hal ini jelas melanggar hukum bahkan sulit untuk diimplementasikan, karena bertentangan dengan HAM, Konstitusi, dengan UU Kepariwisataan bahkan dengan tujuan negara yang secara prinsip melindungi hak setiap orang untuk melakukan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Ini negara hukum, NTT adalah bagian dari NKRI karena itu tunduk pada hukum nasional dan prinsip-prinsip universal lainnya seperti HAM dll,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berpolitik Melemahkan KPK, Presiden Harus Disiplinkan Jaksa Agung

JAKARTA-Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo

Budaya Maritim: Revolusi Laut Diawali Dari Meja Makan

JAKARTA-Bangsa Indonesia tidak dikenal sebagai pemakan ikan sekalipun kaya akan