Inilah Pelanggaran Pilkada DKI Jakarta Oleh KPPS

Thursday 16 Feb 2017, 9 : 11 am
by
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan

JAKARTA-Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada DKI Jakarta 2017.

Pelanggaran paling mencolok justru dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyebutkan pelanggaran tersebut terjadi di basis pendukung Pasangan Basuki-Djarot wilayah DKI Jakarta.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan Pasangan Basuki-Djarot dikarenakan banyak pemilih yang tidak bisa memilih,” tuturnya.

Hal ini membuktikan, Bawaslu Prov/Panwaslu Kota/Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.

Adapun pelanggaran tersebut sebagai berikut :

  1. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos;
  2. Pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos;
  3. Bayak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, hal ini.menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
  4. Adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu, hal ini terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Bapak Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS. Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
  5. Di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada Saksi Pasangan Calon Basuki-Djarot di Jakarta Pusat yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan sikap:

  1. Bahwa terhadap pelanggaran yang kami urain diatas nyata-nyata penyelelenggra pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilanglam  hak konstitusional warga negara yg  telah mempunyai hak pilih untuk memilih dalam suatu kontestasi pilkada DKI Jakarta sebagamana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.
  2. Bahwa peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara LUBER JURDIL dan DEMOKRATIS dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta;
  3. Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rute Garuda Indonesia Bali-Mumbai Alami Lonjakan Permintaan Hingga 84%

TANGERANG-Garuda Indonesia mengklaim mengalami peningkatan permintaan pada rute penerbangannya dari

Charity Music Concert: Penderitaan Bukan Halangan Untuk Berbuat

JAKARTA-Meski sulit berbicara karena sakit yang dideritanya, dia sumbangkan segala