Praktisi Hukum: Tidak Ada Unsur Penghinaan Formil Dalam Kasus Ahok

Tuesday 27 Dec 2016, 7 : 21 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Praktisi Hukum, Dion Pongkor menilai  tidak ada unsur penghinaan formil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara dihadapan masyarakat Kepulauan Seribu.

Jika versi asli rekaman ini dilihat secara utuh keseluruhan dan tidak parsial maka konteks pembicaraan Ahok lebih pada pelaksanaan Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Ahok dengan pemaknaan Surat Al-Maidah Ayat 51.

“Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu khususnya keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis niat nya adalah relasi Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu Antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan Nelayan di Kepulauan Seribu,” ujar Dion di Jakarta,  Minggu (26/12).

Menurut Dion, unsur penghinaan formil dalam kasus tidak ada.

Karenanya,unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimatnya hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehinggga penyampaian kalimat yang dianggap menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.

“Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur “sengaja” dalam pasal ini haruslah merupakan “kesengajaan sebagai sebuah kepastian” dan tahap perbuatan pidananya adalah “perbuatan pelaksanaan’,” terangnya.

Dia menegaskan, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah pernyataan  Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu.

Apabila menyimak ucapan Ahok pada menit ke-24 tersebut jelas tidak memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran karena konteksnya adalah sosialisasi program budidaya ikan kerapu.

“Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP,” terangnya.

Apalagi, dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli.

Karena telah dipotong-potong sehingga mengakibatkan isi rekaman versi media elektronik menjadi bukan pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut.

“Tetapi seolah-olah ada relasi kuat antara Surat Al Maidah 51 dengan pemilihan Ahok sebagai calon gubenur,” ujar Dion yang juga Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Dengan demikian terangnya, perbedaan tersebut jelas menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula karena yang harus dibuktikan dalam sebuah unsur perbuatan pidana adalah konteks keseluruhan kalimat, apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a.

“Apabila dikaitkan dengan ilmu bahasa, pemahaman antara ilmu Pidana dengan ilmu bahasa dalam mengartikan sebuah kalimat pada umumnya adalah sama, yang membedakan adalah dalam Hukum Pidana terkait pembuktian delik-delik tersebut, penghinaan diartikan sebagai Penghinaan Formil yaitu perbuatan yang ucapannya kasar yang mengandung di dalamnya (hatred, ridicule dan contempt).

Selain itu,pemaknaan “Penghinaan” (penodaan/penistaan) tidak bisa diartikan secara parsial/terputus-putus/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara keseluruhan,” tuturnya.

Mengenai fatwa MUI terang Dion, dari sisi Hukum Pidana, khususnya pendekatan Doktrin  maupun Yurisprudensi Pidana, suatu Fatwa tidak mengikat sebagai kekuatan hukum (Peradilan Pidana).

Artinya Komunitas Sistem Peradilan Pidana dapat menggunakan atau tidak menggunakan fatwa terhadap orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama sesuai pasal 156a KUHP.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pebruari 2019, Ekspor Negara Tirai Bambu Anjlok 20%

BEIJING-Ekspor China mencatat penurunan terbesar dalam tiga tahun terakhir pada

Erik ten Hag Pertahankan Cristiano Ronaldo di Old Trafford

MANCHESTER-Pelatih anyar Manchester United atau MU, Erik ten Hag, menjamin