Trimoelja: 50 Tahun Saya Jadi Pengacara, Kasus Ahok Sangat Janggal

Thursday 29 Dec 2016, 8 : 41 pm
by
Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA-Pengacara Senior, Trimoelja D Soerjadi menilai proses penetapan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka telah melanggar rambu-rambu yang diatur dalam KUHP. Bahkan, kejanggalan penerapan hukum atas Ahok ini tidak pernah ditemukannya selama hampir 50 tahun berprofesi sebagai pengacara profesional. “Saya melihat ada yang nggak benar dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka yang begitu ekspres. Ini sebagai bola panas. Hampir 50 tahun saya berprofesi sebagai pengacara, belum pernah mengalami kasus yang menjerat Ahok ini,” ujar Trimoelja di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurutnya, dalam kasus Ahok ini, sangat nyata sekali telah terjadi penyimpangan sehingga rambu-rambu yang diatur dalam KUHP pun dilanggar. Bahkan ada ketidak-laziman dalam penanganan kasus Ahok ini. Hal ini terjadi karena tekanan masa yang begitu masif. “Kalau melihat proses ini begitu cepat, kita menilai kasus ini bentuk peradilan oleh masa (trial by the mob). Sebetulnya ini sudah melanggar due proces off law, fair trial dan HAM dari tersangka Ahok,” tuturnya.

Bonek asli Surabaya ini lalu membandingkan kasus Ahok dengan kasus Marsinah yang begitu menghebohkan. Namun tekanan masa dalam kasus Ahok ini sangat besar sekali. “Dalam kasus Marsinah, saya berhadapan dengan TNI. Ini tidak terlalu menakutkan karena organisasinya tertata. Tetapi kalau ini kan lain, ada provokator, menyelinap masuk dan bisa mengacaukan,” jelasnya.

Kendati tekanannya begitu besar, Trimoelja mengaku tidak gentar. Sebab, dia yakin, Ahok tidak bersalah dalam kasus ini. Justru Ahok sebenarnya menjadi korban dari penerapan hukum yang salah. ”Pidatonya telah dipelintir sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus seperti yang terjadi sekarang ini,” imbuhnya.

Trimoelja yang juga Ketua Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP mencatat sejumlah kejanggalan dalam kasus Ahok ini.

Salah satunya, proses penyerahan berkas dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan atau P21 pada 30 November. Dalam tempo kurang dari 24 jam atau persisnya 1 Desember, Ahok harus datang untuk proses penyerahan tahap kedua yaitu barang bukti ditambah tersangka.
Proses yang berlangsung cepat ini sudah melanggar KUHP karena rentang waktu antara panggilan pertama dan kedua semestinya 3 hari.

Kondisi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Paling tidak ngendon satu hari lah di Kejaksaan. Tetapi ini gak. Jadi, bola panas nggak mau lama-lama di Kejaksaan, lalu dilimpahkanlah ke pengadilan. Ini semua, kalau tidak mau dikatakan trial by the mob, menurut saya orang ini tidak pandai membaca peta politik Indonesia. Saya katakan, kasus Ahok ini tidak akan terjadi tanpa adanya presure,” terangnya.

Terkait pernyataan Jaksa kenapa tidak melakukan upaya pra peradilan, Trimoelja mengatakan langkah itu tidak dilakukan demi menghormati Ahok yang menginginkan agar kasus ini segera tuntas. Namun sebagai profesional, perlu mengingatkan aparat penyidik dan aparat penegak hukum bahwa apa yang dilakukan itu salah. “Anda melakukan pelanggaran HAM atas tersangka yang namanya Ahok. Itu perlu publik tau,” tegasnya.

Hal ini terjadi karena adanya tekanan publik yang luar biasa, yang aparat penegak hukum, polisi dan TNI tidak mampu mengatasinya. Kondisi ini membuktikan bahwa negara ini kalah dengan tekanan masa.

Karena itu, dia menegaskan, kasus yang menimpa Ahok ini sebagai bentuk kriminalisasi. “Kami yakin, andaikata tidak ada pilkada DKI Jakarta, kasus Ahok tidak akan pernah terjadi. Kita menjadi semakin yakin bahwa kasus Ahok ini hanya sebagai sasaran antara. Jadi, kasus Ahok ini tidak menjadi penting karena ada sasaran lain yaitu kedepan tahun 2019,” tuturnya.

Meskipun proses hukum ini berat, Tri tetap akan memperjuangkan keadilan bagi Ahok. “Prinsip saya, tegakan keadilan walaupun langit runtuh. Kita akan berjuang maksimal untuk membebaskan Ahok. Karena kami tau,dia telah dizholimi,” tuturnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MoU Penanganan Tindak Pidana Valas Demi Kenyamanan Investasi

SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut baik kerjasama yang

70% Desa di NTT Belum Terlistriki

JAKARTA-Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk melistriki wilayah-wilayah Indonesia merupakan