Sedangkan di TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya coblos ulang surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota.
Rencananya, coblos ulang ini akan dilaksanakan tanggal 24 Februari mendatang. Sesuai dengan regulasi yang harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah coblosan.
“Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk coblos ulang ini, katanya jika dilakukan pada Minggu, 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Dan itu sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” katanya.