SURABAYA – Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS yang surat suaranya tertukar pada saat pencoblosan, Rabu (14/2/2022) kemarin.
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya surat suara DPRD Kota Surabaya tertukar di 8 TPS tersebut.
“Rinciannya, 4 TPS di Kecamatan Tandes, 3 TPS di Kecamatan Dukuh Pakis dan 1 TPS di Kecamatan Asemrowo,” ungkap Novly.
Menurut Novly, 4 TPS di Kecamatan Tandes seharusnya mendapat surat suara dapil 5, tetapi justru tercampur dengan surat suara di Dapil 2.
Begitu juga di Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Asemrowo, seharusnya mendapat surat suara dapil 5, tercampur dengan dapil 2.
“Bawaslu rekomendasikan ke KPU , untuk coblos ulang pada 8 TPS tersebut dengan proses yang berbeda-beda,” jelasnya.
Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan coblos ulang caleg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.
“Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS 2, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20. Sementara di Kecamatan Tandes, 2 TPS dilakukan coblos untuk 5 jenis surat suara,2 lainnya hanya caleg DPRD Kota Surabaya,” jelas Novly .
Sementara itu, TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan melakukan coblos ulang seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara.