KPU Digugat, Kajian Hukum Dari Perbuatan Melawan Hukum

Wednesday 1 Nov 2023, 2 : 24 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C Suhadi SH MH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang di gugat oleh seorang dosen terkait putusan MK No. 90/2023.

Adapun alasan gugatan terkait diterimanya Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Dan nilai gugatan tidak tanggung tanggung, KPU dituntut Rp 70, 5 Triliun.

Menurut gugatan berdasarkan penelusuran penulis dari media, KPU di anggap lalai dalam melaksanakan putusan MK terkait batas usia, karena menurut hukum PKPU No. 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum di Koordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) masalah  batas usia capres dan cawapres.

Dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir ( 25 Oktober 2023 ) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside ( istilah bola ), karena ada wilayah yang dilanggar.

Dalam hukum dikenal dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam kajian aturan, KPU secara hukum bukan tanpa dasar menerima Pendaftaran Capres dan Cawapres terkait batas usia dibawah 40 tahun dan Gibran sebagai cawapres Prabowo belum genap di 40 tahun, dengan tambahan – asal – sudah pernah menjadi Anggota DPR, DPD dan atau Walikota, KPU sesuai dengan tupoksinya menjalankan putusan MK No. 90/2023.

Sedangkan putusan MK mempunyai karakteristik yang berbeda dari Perkara lainnya seperti:

-tidak adanya banding, Kasasi dan atau PK.

-putusan seketika ( setelah diucapkan dan di Ketuk Palu ) final dan mengikat.

Dalam bahasa hukumnya Final and Binding.

Ketentuan tidak ada upaya hukum dan atau final and Binding atau PERTAMA dan TERAKHIR diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU MK No. 11 tahun 2003.

Terkait kepada aturan itu, maka putusan MK bukan hanya final and binding namun akibatnya mengikat kepada Instansi terkait dalam hal ini; Pemerintah, DPR dan loin lain.

Atas dasar keberlakuan itu maka KPU harus tunduk kepada UU dalam rangka pelaksanaannya dari putusan MK.

Karena dengan amar putusan itu, terkait bunyi pasal 169 huruf q sudah tidak mengikat lagi sepanjang menyangkut batas usia dengan tambahan asal sudah pernah menduduki jabatan publik dan ini dalam hukum putusan MK dimaknai sebagai peraturan baru terkait batas usia, maka berlaku azas hukum, -lex posterior legi priori – yang berarti Peraturan baru menghapus peraturan yang lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAHAM

Awal Pekan IHSG Diprediksi Rebound, Bahana Sekuritas Rekomendasi “Beli” Saham BBRI, EXCL, ACST dan SSIA

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan

Ini 6 Point Kutukan PBNU Terhadap Pelaku Bom Gereja di Surabaya

JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah