KPU Digugat, Kajian Hukum Dari Perbuatan Melawan Hukum

Wednesday 1 Nov 2023, 2 : 24 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Mengenai alasan KPU tidak terlebih dahulu meminta pendapat kepada DPR, tentunya punya alasan yang kuat.

Pertama, DPR sedang reses sedangkan KPU telah memberi batas penutupan Pendaftaran tanggal, 25 Oktober 2023 dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan MK dalam Perkara No. 90/2023 sudah final dan mengikat.

Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak di jalankan.

Menurut hukum, PKPU adalah sebuah produk peraturan bukan produk UU, sehingga keberadaannya tidak boleh mengalahkan putusan MK yang memaknai UU No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf q.

Karena menurut azas hukum sebuah peraturan tidak boleh mengalahkan peraturan diatas atau dikenal azas lex superior derogate legi inferior.

Terkait masalah hirarki atau urutan kedudukan hukum diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 13 tahun 2022 , pada pasal 7 ayat 1 huruf a sampai dengan g.

Didalan ayat 2 dikatakan, kekuatan hukum peraturan perundang undangan sesuai dengan hirarki sebagai mana penjelasan pasal 1 diatas.

Sehingga dengan merujuk kepada alasan alasan hukum diatas, justru apabila KPU tidak menjalankan Putusan MK sebagaimana harapan Penggugat secara hukum KPU masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Namun dengan menjalankan isi putusan, maka KPU adalah sebagai pihak yang taat hukum dan taat azas.

Penulis adalah Ketua Team Hukum Merah Putih di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Firli Bahuri: Di Era Demokrasi Threshold Pemilu Harusnya Nol Persen dan Biaya Politik Nol Rupiah

JAKARTA-Dengan keterbukaan atau transparansi yang menjadi salah karakter utama sistem

Dari Expo 2020 Dubai, Batik Jadi Incaran Kolektor Dunia

DUBAI-Gelaran Expo 2020 Dubai menjadi ajang untuk memamerkan produk khas