Tahun Politik Machiavellianisme

Rabu 8 Nov 2023, 4 : 35 pm
by
Praktisi Hukum, Gabriel Mahal, SH

Oleh Gabriel Mahal
Praktisi Hukum di Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia Capres dan Cawapres memberikan gambaran terjadinya pengabaian nilai-nilai etik dan moral.

Tidak sedikit pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara menilai Putusan MK tersebut melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, cacat hukum, merupakan penyelundupan hukum, dan praktik nepotisme.

Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) hari Selasa (7/11/2023), membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang telah dilakukan Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Dia pun divonis diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 merupakan salah satu drama di Tahun Politik.

Aktor utama dalam drama MK ini adalah Ketua Hakim MK Anwar Usman yang telah diberhentikan dari jabatannya tersebut. Masih ada sajian drama lainnya.

Drama politik “cawe-cawe” Presiden Jokowi.

Pada mulanya Presiden Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan nampak jelas dan tegas mendukung Capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan.

Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan di beberapa media mengungkapkan, Presiden Jokowi adalah orang pertama yang menghendaki Ganjar Pranowo sebagai Capres yang diusung PDI Perjuangan.

Tetapi kemudian alur cerita berubah.

Presiden Jokowi tampak cenderung mendukung Capres Prabowo.

Hal itu semakin jelas ketika putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari Capres Prabowo pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendag Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melaksanakan janjinya untuk menurunkan dan

Asep : Jangan Ambil Untung Dari Sektor Layanan Publik

JAKARTA-Sektor listrik, BBM, pangan, sandang, papan termasuk juga STNK dan