SURABAYA-Ratusan advokat di Jawa Timur menggelar deklarasi menyatakan bergabung dengan Tim Pembela Rakyat (TPR), Selasa (23/1/2024) di Surabaya .
Deklarasi ini untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi dan ancaman dari aparat selama proses pemilu presiden 2024.
Sebelumnya di Jakarta dan Jawa Tengah juga sudah ada deklarasi TPR.
Di Jawa Timur , struktur TPR diisi oleh beberapa presidium yaitu:
(1) Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb;
(2) Anggiat Tobing, S.H., C.H.;
(3) Feince Poonis, S.H.,
dan (4) Jimmy S. Mboe, S.H.Dan untuk sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
”Belakangan ini banyak laporan yang kami terima terkait intimidasi yang dilakukan oknum aparat untuk memilih paslon tertentu. Jadi kami wadahi dengan membentuk TPR,” ungkap Rinto Wardana Presidium TPR Jawa Timur.
Menurut Rinto, tujuan pembentukan TPR adalah untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh aparat selama proses Pilpres 2024.
Sudah banyak tindakan yang mencederai semangat demokrasi dan itu dilakukan secara terang-terangan.
“Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama para advokat, agar siap menjadi tim pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan hukum dan nilai demokrasi,” katanya.
Hingga saat ini TPR masih sedang melakukan proses bantuan hukum atas beberapa kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap kepala desa.