Pemenang Pemilu Curang Bisa Dibatalkan, Asalkan Majelis Hakim Berani

Sabtu 17 Feb 2024, 7 : 44 pm
Cawapres No urut 3 Prof Mahfud MD bersama Ketua TPD Ganjar Mahfud JatimLaksamana Madya (Purn) Agus Setiadji

JAKARTA  –  Mahkamah Konsitusi (MK) bisa membatalkan pemenang dari hasil pemilu yang curang asalkan majelis hakim memiliki keberanian untuk mengambil keputusan berdasarkan data dan bukti-bukti yang akurat.

Hal itu disampaikan mantan Ketua MK Prof Mahfud MD di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

“Dalam ratusan kasus yang pernah saya tangani, ada yang diulang dan ada yang dihitung ulang, ada yang dibatalkan, tergantung pada bukti yang ada dan keberanian hakim dalam menerima dan mengolah bukti tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan mengajukan gugatan terkait kecurangan tidak selalu kalah dalam proses hukum di MK,” tandas Mahfud.

Menurut Cawapres nomor urut 3 ini, selama dirinya menjabat sebagai ketua MK, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan pembatalan hasil pemilu baik dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

“Dalam beberapa kasus, pihak yang awalnya kalah dalam pemilu diakui sebagai pemenang setelah proses hukum di MK,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan pernyataannya ini sebagai klarifikasi terhadap pendapat bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Meskipun dia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, bukti yang cukup untuk membuktikannya dalam persidangan seringkali sulit ditemukan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bahlil: Rp 700 Triliun FDI Antri Masuk Indonesia

JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan animo
OJK

OJK Rilis Laporan Tahunan Periode 2013

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada