OJOL dan Kurir Online Dapat THR, Jangan Sekedar Pencitraan Politik

Wednesday 20 Mar 2024, 9 : 48 pm
by
OJOL
OJOL

JAKARTA-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik  keinginan pemerintah bahwa ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Ihkwal OJOL dan Kurir Online ini mendapat THR disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Dia mengatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini”, katanya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, dalam keterangan persnya menegaskan, ASPEK Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online, menyambut baik terobosan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, dia mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja.

Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan.

Namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah.

Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.

Mirah menyatakan, sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.

Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari).

Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat.

Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan.

Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal, pungkas Mirah Sumirat.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI-IMF: Pembiayaan Infrastruktur Dapat Atasi Masalah Pembangunan

JAKARTA-Persoalan pembiayaan menjadi permasalahan utama dalam pembangunan, khususnya di tengah

Presiden: Ada 30-34 Lokasi Pembangunan Listrik Yang Mangkrak

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menegaskan pembangunan kelistrikan, baik lewat percepatan dengan