Teten Tagih Janji DPR, Bahas RUU Perkoperasian

Minggu 24 Mar 2024, 12 : 58 pm
Teten Masduki
Menkop UKM, Teten Masduki

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki secara langsung kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Desakan Teten ini dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, MenKopUKM Teten Masduki menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI.

Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.

Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

”Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,” kata MenKopUKM Teten Masduki.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.

“Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan,” kata Sarmuji.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pam Mineral Distribusi Dividen Interim Rp4 per Saham, Berikut Jadwalnya

JAKARTA-PT Pam Mineral Tbk (NICL), emiten di bidang pertambangan nikel

95% Subsidi BBM Sudah Tepat Sasaran.

Oleh: Dhika Yudistira Sekjend Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Indonesia Senin