Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap di Depok

Senin 1 Apr 2024, 6 : 03 pm
Ilustrasi

TANGERANG – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu  meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.

“Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024).

Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.

“Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Raja Tama

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soroti Kelestarian Lingkungan, Pemkab Tangerang-Polri Tanam Mangrove Bersama

TANGERANG–Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid kembali meninjau kesiapan

Data Harus Akurat, DPR Dukung Kebijakan BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Bawah

JAKARTA-Kebijakan Presiden Joko Widodo mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak