Anak Wawali Tangerang Dihukum 8 Bulan Penjara

Thursday 21 Jan 2021, 5 : 54 pm
by
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan hukuman pidana penjara 8 bulan

TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan hukuman pidana penjara 8 bulan atas kasus pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa AKM bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

Vonis tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing – masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan,” ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu, empat terdakwa AKM, SY, MT dan DS tidak dihadirkan dan berada di Lapas Pemuda Tangerang.

Para terdakwa mengikuti persidangan melalui siaran virtual.

“Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video confrence.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.

“Kita tim penasehat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman – teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga,” jelas Sri diluar ruang sidang.

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MPR: Pemilu Jangan Membuat Persatuan Bangsa Jadi Retak

JAKARTA-Pemilu Presiden 2019 sepatutnya mengutamakan keadaban publik sehingga dapat berlangsung
BI

Juli 2019, Penjualan Eceran Tumbuh Meningkat

JAKARTA-Penjualan eceran pada Juli 2019 terindikasi mengalami peningkatan. Hal ini