TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan hukuman pidana penjara 8 bulan atas kasus pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa AKM bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.
Vonis tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing – masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.
“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan,” ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu, empat terdakwa AKM, SY, MT dan DS tidak dihadirkan dan berada di Lapas Pemuda Tangerang.
Para terdakwa mengikuti persidangan melalui siaran virtual.
“Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video confrence.