Anak Wawali Tangerang Dihukum 8 Bulan Penjara

Thursday 21 Jan 2021, 5 : 54 pm
by
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan hukuman pidana penjara 8 bulan

TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dengan hukuman pidana penjara 8 bulan atas kasus pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa AKM bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

Vonis tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing – masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan,” ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Baca juga :  Indonesia Sudah Punya 288,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu, empat terdakwa AKM, SY, MT dan DS tidak dihadirkan dan berada di Lapas Pemuda Tangerang.

Para terdakwa mengikuti persidangan melalui siaran virtual.

“Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum,” tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video confrence.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Implementasi GCG, BNI Perkuat Keterbukaan Informasi

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) fokus memperkuat keterbukaan

Wacana Pembekuan, Fahri Minta KPK Santai Aja

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi