JAKARTA-Untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih, maka diperlukan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Pasalnya saat ini lembaga penegak hukum punya Undang-Undang masing-masing. Sehingga banyak celah atau ruang yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Fraksi Hanura di MPR RI Syarifuddin Suding menyatakan hal itu kepada wartawan, di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin ( 18/5/2015 ).
“ Kami di Komisi III DPR RI, memang tengah berpikir merevisi tiga Undang-Undang,” katanya.
Adapun tiga UU itu, antara lain UU No. 32 tahun 2012 tentang KPK, UU No.22 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, agar ketiga lembaga penegak hukum itu saling bersinergi atau bila perlu menjadi satu atap.
Menurut Syarifuddin, saat ini masih terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan atau abuse of power. Dalam penyelidikan dan penyidikan pada Kepolisian, ada asumsi ditengah-tengah masyarakat sering terjadi “pengaruh” dari mereka yang terlibat dalam proses hukum, termasuk dalam penetapan pasal-pasal yang ditetapkan,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini