Rektor Universitas Terbuka Dihukum Hakim Karena Masukkan Kontraktor ke ‘Daftar Hitam’

Thursday 17 Nov 2016, 6 : 28 pm
by
Kuasa Hukum Eko Novriansyah Putra, SH dan Sahat Poltak Siallagan, SH, MH dari Kantor Hukum ENP

BANTEN-Rektor Universitas Terbuka (IT) Prof. Ir. Tian Bellawati , M.Ed, PhD dinyatakan bersalah dan dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Serang, Banten karena telah memasukkan PT. Biotek Graha Duta, sebuah perusahaan kontraktor di Jakarta Timur ke dalam Daftar Hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rektor UT selaku Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) terbukti telah melanggar ketentuan perundangan yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang memasukkan PT. Biotek selaku kontraktornya ke dalam Daftar Hitam pada portal www.inaproc.lkpp.go.id. “Keputusan Tergugat (Rektor UT) telah terbukti Cacat Yuridis dan melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas Kecermatan sehingga harus dinyatakan Batal karena telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 53 (a) dan 53 (b) UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Maderempu, SH MH. pada Pembacaan Putusan di PTUN Serang-Banten, Kamis (17/11).

Gugatan ini sendiri diajukan PT. Biotek Graha Duta melalui Kuasa Hukumnya Eko Novriansyah Putra, SH dan Sahat Poltak Siallagan, SH, MH dari Kantor Hukum ENP Jakarta terhadap Rektor Universitas Terbuka selaku Tergugat berkaitan dengan Keputusan Rektor UT Nomor: 3536/UN31/KEP/2016 tentang Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam yang menjadi Objek Sengketa.

Dalam pertimbangan hukum putusan perkara dengan No. 22/G/2016/PTUN-Srg ini, Majelis Hakim dengan Ketua Andi Maderempu, SH, MH menyatakan Keputusan Rektor UT telah melanggar Tata Cara penjatuhan sanksi penetapan daftar hitam sebagaimana yang diatur Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan LKPP No.18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dimana sesuai ketentuan tersebut, untuk menetapkan sebuah perusahan ke dalam Daftar Hitam harus memenuhi syarat dan melalui tahapan-tahapan Prosedur yakni Keberatan dan Rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Perusahaan (APIP) yang sah dan berwenang.

Namun ternyata terbukti, pihak UT tidak pernah menjawab dan menanggapi upaya keberatan yang diajukan dari PT. Biotek atas usulan pencantuman Daftar Hitam sebelum Rektor UT mengeluarkan Keputusan tersebut. Padahal proses keberatan ini disyaratkan sebelum Penetapan Sanksi Pencantuman Daftar Hitam sebagai upaya pembelaan yang merupakan hak dari Penggugat (PT. Biotek).

Rektor UT selaku Tergugat juga terbukti tidak mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang sah dan berwenang sesuai ketentuan perundangan berlaku dimana juga diwajibkan oleh perundangan untuk menjatuhkan Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam.

Dalam putusannya Majelis sekaligus menolak dan menyatakan tidak berdasar dalil Rektor UT yang menyebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Terbuka dipersamakan dengan APIP. Karena SPI-UT sesuai Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, bukanlah APIP pada Inspektorat Kementrian Dikti RI dan karenanya tidak berwenang melakukan proses pemeriksaan serta tidak berhak memberikan rekomendasi atas usulan Rektor dalam penjatuhan sanksi Daftar Hitam.

Atas hal ini, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bersyukur. “Rektor UT selain harus mencabut Keputusannya sesuai putusan Majelis, juga dapat dikenakan Sanksi Administrasi dan disiplin sesuai dengan UU No.30 Tahun 2014, Pasal 84 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No.48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Sanksi Administrasi kepada Pejabat Negara”, pungkas Sahat Poltak Siallagan, Alumnus Magister Hukum Tata Negara UNKRIS ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut Imlek, Sriwijaya Air Siapkan 11.760 Kursi Tambahan

JAKARTA-Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyediakan penerbangan tambahan di sejumlah rute
IPW

IPW: Kapolri Harus Sikat Anggotanya Yang Terlibat Narkoba

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan