Perlukah Presiden Kita Cuti?

Kamis 14 Mar 2019, 5 : 45 pm
by
Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia

Oleh: Emrus Sihombing

Mahkamah Konstitusi (MK) mngambil keputusan yang konstitusional bahwa Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres.

Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode. Sebelumnya (SBY), bahkan untuk selanjutnya ke depan, setiap petahana yang ingin maju periode kedua menjadi presiden, tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye.

Bahkan saya berfikir lebih jauh, bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya, kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Investasi Triwulan I 2018 Tembus Angka Rp 185,3 Triliun

JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempublikasikan data realisasi

Kelola Digital Devidend Untuk Ekonomi Digital

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian penuh untuk pembangunan