KPK Harus Umumkan Nama Penyelidik dan Penyidik Yang Kehilangan Kewenangan

Friday 6 Dec 2019, 1 : 49 pm
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Oleh: Petrus Salestinus

Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, tidak mengubah semangat pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk. Mestinya dengan perubahan UU KPK dimaksud, intensitas penyelidikan dan penyidikan mestinya stagnan, sebagai dampak dari ketentuan peralihan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

UU ini dengan tegas menyatakan bahwa, pada saat UU ini mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk kepada ketentuan pasal 21, pasal 24 ayat (2) dan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, karena Penyelidik dan Penyidik KPK sebagai organ di dalam Pegawai KPK, harus menjadi “anggota korps profesi pegawai ASN RI atau PPPK yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketentuan pasal 24 ayat (2) dimaksud otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK, otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai Penyelidik atau Penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Undang-undang yang mengatur tentang Anggota Korps Profesi Pegawai ASN-RI antara lain adalah UU ASN-RI No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan beberapa PP dimana terdapat dua jenis ASN yaitu : pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK, maka tugas dan kewenangannya sebagai penyelidik atau penyidik masih melekat dan wajib dilanjutkan, sedangkan bagi Penyelidik atau Penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Debat Capres 2019, Perlu Perbanyak Kampanye Dialogis

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepada Komisi
Obligasi III-2021 yang akan ditawarkan WSKT ini terbagi menjadi dua seri, yakni Seri A memiliki jumlah pokok senilai Rp722 miliar dengan tingkat bunga sebesar 6,1 persen per tahun yang memiliki tenor selama lima tahun

Kinerja Keuangan WSKT di 2020 Berbalik Merugi Hingga Rp7,38 Triliun

JAKARTA-PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sepanjang 2020 mencatatkan rugi