Ahli Asuransi: Kasus Jiwasraya Bukan Murni Tindak Pidana Korupsi

Wednesday 11 Mar 2020, 8 : 37 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Pakar Hukum Asuransi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Prof Budi Kagramanto meminta negara melakukan intervensi guna menyelamatkan asuransi Jiwasraya.

Pasalnya, kasus Jiwasraya ini akan merembet kepada banyak sekali perusahaan asuransi di Indonesia yang pada gilirannya mempengaruhi perekonomian masyarakat.

“Dan tentu saja, kasus Jiwasraya ini akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Sekali lagi yang paling dirugikan adalah masyarakat. Karena itu, aparat hukum juga harus hati-hati menangani kasus ini,” terangnya.

Menurutnya, intervensi pemerintah dalam operasi penyelamatan asuransi Jiwasraya sangat diperlukan.

Pasalnya, industri asuransi belum memiliki lembaga yang bisa mengcover kerugian perusahaan asuransi, seperti halnya di industri perbankan.

“Apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya bukanlah kerugian negara sekalipun industri asuransi kita belum memiliki lembaga semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan. Lembaga ini berfungsi untuk meng-cover simpanan/tabungan nasabah jika ada Bank yang kolaps, bangkrut maupun dilikuidasi. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang paling dirugikan dalam kasus Jiwasraya ini adalah nasabah dan bukan Negara,” tegasnya.

Karena itu tegasnya, tugas negara adalah menstabilkan Jiwasraya.

“Saya juga nasabah asuransi Bumiputera. Hingga hari ini klaim saya macet, karena Bumiputera juga kolaps puluhan triliun rupiah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal

Sektor Keuangan Stabil, OJK: Industri Pasar Modal dan Perbankan Membaik

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa hingga akhir tahun ini

Kemenperin-Kemensos Latih Penyandang Disabilitas Agar Siap Kerja di Industrl

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat melakukan kerja