JAKARTA-Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah keras penyebutan pasar modal sebagai bagian modus operandi korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan ini disampaikannya saat menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.
“Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja lah. Ini kan terdakwa seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan emang pekerjaannya di pasar modal. Jadi, tidak ada itu modus operandi,” tegas Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).
Soesilo menuturkan, Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk bidang pekerjaan yang dilakukan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS sangatlahh tidak tepat.
“Tindak pidananya nggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi. Nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah,” beber Soesilo.
Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara PT AJS bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.
“Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat,” tukas Soesilo.