BI Sempurnakan Ketentuan GWM Rupiah dan Valas

Thursday 30 Jul 2020, 7 : 44 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Bank Indonesa (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Keputusan ini melalui penerbitan ketentuan sebagai berikut :

1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS;

2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

“Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.

“Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pesan Kampanye Parpol dan Capres Jauh dari Harapan Rakyat

JAKARTA-Hiruk pikuk kampanye menjelang Pemilu 2014 ini sangat jauh dari

BNI Dorong Arah Fiskal-Moneter Lebih Terintegrasi

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendesak agar pemerintah mampu