Dirut, Manager dan Pengacara PT Pixel Perdana Jaya Dilaporkan ke Polisi

Thursday 15 Apr 2021, 9 : 13 am
by
Pengacara dari Kantor Hukum Alianto Wijaya & Rekan yakni Nando Simanungkalit SH, MH, Pitoyo SH, MH berfoto bersama dengan Direktur Utama PT Pixel Perdana Jaya Andre Sastrawijaya.

TANGERANG – Direktur Utama (Dirut) PT Pixel Perdana Jaya yakni Andre Sastrawijaya, Regional Sales Manager Yustinus Wijaya dan pengacara dari Kantor Hukum “Alianto Wijaya Dan Rekan” yang masing-masing Pitoyo SH, MH; Nando Simanungkalit SH, MH, dan Slamet S.Sos, SH dkk dilaporkan ke Polres Tangerang dengan tuduhan penipuan dan sekaligus mengambil dengan paksa sertifikat tanah/rumah milik mantan karyawannya.

Selain itu, bersamaan dengan laporan yang dibuat diserahkan pula bukti rekaman suara yang patut diduga milik Andre Sastrawijaya yang berisi dugaan pelecehan terhadap aparat penegak hukum.

Demikian diungkapkan mantan karyawan PT Pixel Perdana Jaya, Leohardy Fanany yang didampingi konsultan hukum AM Putut Prabantoro, setelah melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Tangerang Selatan, pada Rabu (14/04/2021).

Diceritakan oleh Leohardy, pengambilan dengan paksa dilakukan oleh Pitoyo, Nando Simanungkalit dan Slamet di Burger King, Sumarecon Gading Serpong pada 24 Agustus 2020, pukul 22.00.

Pada waktu pengambilan paksa itu, Leohardy didampingi isterinya, Lusi Harianto mengingat sertifikat tersebut atas nama isterinya.

“Saya telah mendapat tekanan dari Andre Sastrawijaya dan pengacaranya ketika kami bertemu di Kantor PT Pixel Perdana Jaya di bilangan Sunter, Jakarta. Mereka memaksa saya untuk menyerahkan sertifikat sebagai jaminan ganti kerugian perusahaan yang dialami perusahaan sebesar Rp 5,5 miliar. Jumlah kerugian perusahaan itu tertulis dalam “Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat” yang ditandatangani oleh Pitoyo,” ujar Leohardy.

Andre Sastrawijaya dan pengacaranya, demikian penuturan Leo panggilan untuk Leohardy, melakukan penekanan dan pemaksaan untuk meminta sertifikat sejak dirinya bertemua mereka di kantor Sunter.

Karena penekanan itu, dirinya terpaksa mengirimkan pesan WA kepada isterinya untuk mengirimkan foto sertifikat. Setelah foto sertifikat dikirim isteri Leohardy, pihak pengacara membuat draft serah terima sertifikat.

“Setelah itu, saya pulang ke rumah untuk mengambil sertifikat dan didampingi kedua pengacara Pitoyo dan Nando dalam satu mobil yang saya kendarai. Sementara ada satu pengacara lain, yakni Slamet menggunakan kendaraan lain dan mengikuti kendaraan kami. Sesampai di Gading Serpong, Tangerang, saya mengedrop Pitoyo dan Nando di Burger King, karena saya harus menjemput isteri dan mengambil sertifikat di rumah. Setelah itu, saya dan isteri pergi ke Burger King untuk kemudian ada penyerahan sertifikat itu,” tutur mantan karyawan PT Pixel Perdana Jaya itu lebih lanjut.

“Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat” juga memuat penyataan bahwa Leohardy mengakui menggelapkan uang senilai Rp 678,9 juta yang akan dicocokan dengan data oleh PT Pixel Perana Jaya.

Jika antara data Leohardy dan PT Pixel Perdana Jaya sudah sesuai, sertifikat itu akan dijual sebagai pembayaran kerugian dan penjualan akan dilakukan 1 (satu) bulan setelah ada kecocokan data antara Leohardy dan PT Pixel Perdana Jaya.

Meskipun sudah menyerahkan sertifikat yang dikatakan sebagai jaminan, demikian ungkap Leohardy, dirinya tetap dilaporkan ke Polres Bantul, Yogyakarta oleh Regional Sales Manager PT Pixel Perdana Jaya, Yustinus Wijaya pada 26 Oktober 2020 dengan menyatakan kerugian perusahaan sebesar Rp 3 (tiga) miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih NISP di 2023 Naik 22,8 %

JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sepanjang 2023

DPD RI dan Forkomnas DOB desak Pemerintah Tegas Soal Pemekaran Daerah

JAKARTA-Sekitar ratusan orang perwakilan dari Forum Komunikasi Nasional Daerah Otonom