Tambah 8, Kini Sudah Ada 65 Pemungut PPN PMSE

Rabu 5 Mei 2021, 12 : 37 am
by
Pajak Impor
Ilustrasi

JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang  memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui  Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Delapan pelaku usaha tersebut yakni: 

  1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch 
  2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl 
  3. Hotels.com, L.P. 
  4. BEX Travel Asia Pte Ltd 
  5. Travelscape, LLC 
  6. TeamViewer Germany GmbH 
  7. Scribd, Inc. 
  8. Nexway Sasu 

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut  PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan  harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut  PPN. 

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang  telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha. 

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain  yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut diharapkan  jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus  bertambah,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investasi ke Daerah Terdorong Infrastruktur Sosial

JAKARTA-Ketersediaan infrastruktur sosial bisa membangkitkan investasi di daerah. Karena infrastruktur

Tantangan Makin Berat, Forhati Gembleng Caleg Perempuan Lewat SDIC

JAKARTA-Koordinator Majelis Nasional KOHATI Hanifah Husein menegaskan kader perempuan HMI