GIAA: Pengadilan Niaga Tolak PKPU Yang Diajukan MY Indo Airlines

Selasa 26 Okt 2021, 6 : 43 pm
by
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra

JAKARTA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines.

Laporan GIAA tersebut dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (25/10) malam.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, Pengadilan Niaga telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines.

Pada perkara ini, GIAA berstatus sebagai Termohon PKPU.

“Sehubungan dengan perkara hukum mengenai pengajuan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan, telah terdapat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst,” demikian disebutkan Irfan.

Irfan mengaku, perkara hukum ini tidak berdampak pada kegiatan operasional GIAA.

“Perseroan menghormati putusan pengadilan dan tetap akan berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal,” papar Irfan.

Sebelumnya, Irfan membantah kabar yang menyebutkan GIAA akan menempuh opsi pailit menyusul perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manajemen Garuda memastikan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya mengakselerasi pemulihan kinerja, dengan fokus utama pada perbaikan fundamental perseroan.

Perbaikan fundamental akan dilakukan GIAA melalui penguatan berbasis performa finansial maupun fokus pada model bisnis jangka panjang, seperti menjalankan program restrukturisasi.

“Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja, khususnya dari aspek operasional penerbangan,” sebut manajemen GIAA.

Menurut keterangan resmi GIAA, saat ini perseroan dan Kementerian BUMN masih melakukan diskusi yang berkaitan dengan rencana restrukturisasi utang, serta membahas upaya mendorong percepatan pemulihan kinerja GIAA.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

OJK Minta BEI Persingkat Jam Perdagangan di Bursa Efek

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah
Badan Usaha Milik Negara

Presiden: Jika Indonesia dan Afrika Bersatu Bisa Melompat Lebih Tinggi

BALI-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, Indonesia ingin bersama negara-negara Afrika