Apalagi mekanismenya sangat lambat, bertele – tele dan semau kepolisian saja.
Padahal anggaran sebesar Rp 112 Triliun ini, seharusnya pihak kepolisian bisa lebih gesit dan cepat dalam menyelesaikan kasus – kasus yang masuk ke kepolisian.
Seperti Motto mereka “mengayomin dan melindungi masyarakat.
Malahan, banyak kasus kasus yang ditangan kepolisian, seperti digadaikan tadi, tidak dijalankan, selalu digantung dan tidak selesai bertahun tahun sampai publik lupa terhadap kasus tersebut.
Lihat di Polda Sumut, dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023 terbilang sangat lambat dalam menjerat tersangka.
“Memang sudah ada tersangka, tetapi yang dijerat tersangka masih ikan Teri. Sedangkan ikan kakap sebagai pemegang kebijakan, Pihak kepolisian belum berani memjadikan tersangka,” ujarnya.
Kemudian di Polda Jambi, sudah 6 Tahun kasus serobotan Tanah di KM 13 – 16 Desa Sungai Gelam kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, belum selesai atau belum ada tersangka.
Padahal Polda Jambi sudah mengeluarkan surat penyelidikanNo.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019.