Apakah Lembaga Negara Boleh Menerima Wakaf Uang?

Tuesday 16 Feb 2021, 11 : 41 am
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Gerakan Nasional Wakaf Uang belum lama berselang masih menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Salah satu pertanyaan publik yang belum terjawab antara lain apakah pemerintah boleh menghimpun wakaf uang dari masyarakat.

Judul tulisan ini juga bernada pertanyaan, sebagai lanjutan pertanyaan yang disampaikan melalui Surat Terbuka Kepada Menkeu: Wakaf Uang dan Dampak Negatif bagi Ekonomi: https://www.watyutink.com/topik/berpikir-merdeka/Surat-Terbuka-Kepada-Menkeu-Wakaf-Uang-dan-Dampak-Negatif-Bagi-Ekonomi

Seperti dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003) pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat.

Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.

Baca juga :  Karhutla Meluas, Seluruh Pihak di Indonesia Perlu Bergerak

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah dalam arti luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian serta lembaga negara independen.

Artinya, UU Keuangan Negara melarang pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga, menghimpun dana dari masyarakat.

UU Keuangan Negara juga melarang pemerintah, kementerian dan lembaga, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf dan wakaf uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Habibie Tegaskan Persatuan Bangsa Tak Bisa Ditawar

JAKARTA-Presiden Ketiga Republik Indonesia, B.J. Habibie menegaskan persatuan dan kesatuan

Progres Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Mencapai 11%

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menginginkan