Menurut APK, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat haruslah dimaknai bahwa dugaan sebagian besar masyarakat bahwa telah terjadi perselingkuhan antara penguasa dengan MK.
Sayangnya, APK menilai, KPU sebagai Lembaga yang diamanatkan oleh Konstitusi Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 dan UU No.17 ahun 2017 Tetang Pemilihan Umum, tidak melaksanakan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Bahkan KPU cendrung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan.
“Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa. Padahal Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional.
Komisioner KPU dinilai APK juga telah tidak punya sikap yang tegas dan kokoh, bahkan cendrung bertindak asal-asalan dengan tidak merubah PKPU No 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK.
Sebab putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau Aturan Pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.
Namun fakta yang terjadi, saat Pasangan Calon Prabowo-Gibrang mendaftarkan diri ke KPU, sedangkan PKPU 19/2023 belum diuubah.