Aroma Kompromi, Petrus: Putusan MKMK Menyelamatkan Muka Paman Gibran

Friday 10 Nov 2023, 12 : 05 pm
TPDI
Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal Ketua MK, Anwar Usman syarat ada aroma kompromi dan intervensi dari kekuasaan hanya sekedar untuk menyelamatkan muka paman Gibran ini.

Padahal, MKMK dituntut mengedepankan upaya menyelamatkan marwah, keluhuran dan kemerdekaan MK,  ketimbang menyelamatkan muka adik ipar Jokowi yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan keluhuran martabat, serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga,” terang Petrus di Jakarta, Jumat (10/11).

Menurutnya, putusan MKMK Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan yang masih sakit.

Karenanya, dengan tetap mempertahankan Hakim Anwar Usman dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan beberapa pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, marwah institusi menjadi taruhannya.

“Saya kira, paman Gibran masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan suami dari adik kandung Jokowi ini ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini.

Namun demikian, ada dampak putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres, karena putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Kode Etik akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga.

“Dari sudut pandang Etika dan Hukum, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming bermasalah secara huku hukum, sehingga sebagai Bacawapres Gibran Rakabuming Raka, akan menuai gugatan secara beranak pinak di berbagai Pengadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur 5 Bulan Sebelum Coblosan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para penjabat

Istighfarlah Pak Jokowi

Oleh: Saiful Huda Ems Awalnya kirain hanya saya sendirian dari