”Yang penting dari DPR itu ada keperpihakan pada rakyat. Itu konsekuensi sebagai wakil rakyat. Pada prinsipnya, perlu pembenahan dari hulu ke hilir,” tambah Ronald.
Menyinggung terjadinya transaksi dalam proses pembahasan legislasi tersebut, memang tidak bisa dihindari.
Dan, disitulah kata Ronald perlunya perimbangan dari partai-partai untuk menyamakan visi dan misi bersama pemerintah, agar produk UU yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari, dan dijudicial review-kan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu selama 2009-2012 ini DPR RI baru menghasilkan 247 UU, dari target yang dibutuhkan dan masuk ke Baleg DPR sebanyak 1.000 (seribuan) yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR RI.
Dan, dalam masa sidang 2012 lalu DPR RI sudah menyelesaikan 7 RUU yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
Yaitu, RUU tentang otoritas jasa keuangan (OJK), RUU Transfer Dana, RUU tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. **cea