Bayar Utang dan Tambah Modal Kerja, INKP Rilis Obligasi Rp3,25 Triliun

Tuesday 16 Mar 2021, 10 : 11 pm
by
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

JAKARTA- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV-2020 sebesar Rp3,25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran utang dan modal kerja perseroan.

Berdasarkan prospektus INKP yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (16/3), penerbitan obligasi sebesar Rp3,25 triliun tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I yang memiliki target penghimpunan dana mencapai Rp10 triliun.

Pada penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I-2020 jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp3,91 triliun, Tahap II-2020 sebesar Rp1,8 triliun dan Tahap III-2020 sebesar Rp3,55 triliun.

Sedangkan, pada rencana penerbitan Tahap IV-2021 yang sebesar Rp3,25 triliun tersebut akan dibagi menjadi tiga seri.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV-2021 Seri A senilai Rp1,08 triliun bertenor 370 Hari Kalender, dengan tingkat bunga sebesar 7,25 persen.

Seri B senilai Rp1,89 triliun bertenor tiga tahun dengan tingkat bunga sebesar 9,5 persen dan Seri C senilai Rp277,07 miliar bertenor lima tahun dengan tingkat bunga sebesar 10,25 persen.

Pada aksi korporasi ini, perseroan menunjuk delapan penjamin pelaksana emisi obligasi, yakni PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas,  PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

Adapun masa penawaran obligasi dilaksanakan pada 16-17 Maret 2021, tanggal penjatahan pada 19 Maret 2021 dan tanggal pengembalian uang pemesanan pada 23 Maret 2021. Sedangkan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Maret 2021.

Rencananya, sebesar 60 persen dari dana penerbitan obligasi ini akan digunakan oleh INKP untuk pembayaran angsuran utang dan sisanya untuk modal kerja berupa pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jaringan Katolik Kembali Serukan Solidaritas Tanpa Sekat Melawan Covid-19

JAKARTA-Jaringan Katolik Melawan Covid-19 (JKMC) kembali menerima bantuan dari Kantor
IHSG

Gerak IHSG Rawan Terkoreksi, BoW BBRI, ITMG, MDKA dan NCKL

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini