Dia menyebutkan, selain mempermudah masyarakat untuk membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit BBTN.
Hirwandi meyakini, stimulus dari pemerintah tersebut akan meningkatkan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) non-subsidi maupun subsidi yang sejauh ini menjadi motor penggerak pertumbuhan kredit BBTN.
“Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit bertumbuh sekitar double digit,” ungkap Hirwandi.
Perlu diketahui, pemerintah merencanakan untuk mengimplementasikan PPN DTP dalam dua tahap.
Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024.
Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.