Selain itu, lanjut Yusak, ketentuan lain terkait perjanjian pinjaman yaitu janji keuangan yang mana Perseroan wajib memastikan bahwa di hari terakhir setiap kuartal tahun keuangan Perseroan, Rasio Consolidated Net Debt to Consolidated EBITDA tidak lebih dari 3,5:1, Interest Service Cover Ratio tidak kurang dari 1,75:1, dan Rasio Consolidated Net Debt to Equity tidak lebih dari 1,5:1.
Yusak menegaskan, transaksi tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Selanjutnya, transaksi tersebut merupakan transaksi material namun bukan merupakan transaksi afliliasi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020. (ANES)