Sikap penghormatan ini ditunjukan dengan prilaku penegak hukum yang harus mengacu kepada ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada OC Kaligis, tentu kami sesama penegak hukum akan melakukan konfirmasi dan evaluasi. Jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan UU, tentu harus dilakukan upaya kembali ke alurnya agar sesuai dengan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya