Buntut Tangkap Paksa Advokat DWW, PEREKAT NUSANTARA Protes Keras Kejaksaan

Saturday 4 Dec 2021, 10 : 23 pm
by
Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr. Lois Owen
anggota Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus

JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) memprotes keras upaya paksa Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan paksa terhadap advokat DWW dengan instrumen pasal 21 UU Tipikor.

Karena itu, Kejaksaan Agung diminta untuk segera melepaskan Advokat DWW berikut 7 (tujuh) Kliennya dari tindakan penangkapan dan penahanan.

“Kejaksaan tidak boleh menerapkan cara-cara konvensional dalam praktek penegakan hukum, karena cara-cara itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan 7 KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” ujar anggota Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (04/12).

Menurutnya, seorang Advokat, karena tanggung jawab profesinya untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien yang dibelanya selama proses hukum berlangsung.

Untuk itu Negara memberinya hak Imunitas yang melekat dalam diri seorang Advokat dalam tugas pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Apalagi, prinsip hak Imunitas seorang Advokat dijamin oleh UU Advokat.

Dan telah diperkuat bahkan diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek peradilan selama ini.

Maka Aparat Penegak Hukum lainnya wajib menghormati hak Imunitas setiap Advokat, dalam membela kliennya.

Dengan demikian, penangkapan di salah satu Mal di Jakarta, pada 01/12/2021, disertai penahanan terhadap Advokat DWW, oleh beberapa Aparat Kejaksaan dengan instrumen pasal 21 UU Tipikor, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Tindakan ini melampaui wewenang bahkan tindakan mencampuradukan wewenang yang dilarang oleh UU,” tuturnya.

PROTES KERAS

Lebih lanjut, Petrus menegasjan PEREKAT NUSANTARAmenyampaikan “Protes Keras” kepada Jaksa Agung, atas penangkapan dan penahanan Advokat DWW.

Karena penangkapan dan penahanan DWW, dikaitkan denga tugasnya dalam membela klien dalam perkara tindak pidana korupsi, atas alasan apapun tidak dibenarkan.

PEREKAT NUSANTARA, menolak tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Advokat DWW tanggal 01 Desember 2021, karena alasan-alasan sbb. :

1. DWW tidak dapat dikenakan tuduhan merintangi penyidikan atas alasan mengarahkan saksi agar tidak memberi keterangan, karena DWW adalah Kuasa Hukum untuk mendampingi Kliennya sebagai Saksi yang bersifat konsultatif dan nasihat hukum.

2. DWW sebagai Advokat tidak memiliki otoritas untuk mengekang para Saksi agar tidak memberikan keterangan, apalagi memberi keterangan sebagai saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan”.

3. Karena itu jika seorang saksi menolak memberikan keterangan kepada Penyidik hal itu bukan salah Advokat, melainkan salah Penyidik, karena tidak profesional.

4. Menjadi saksi adalah “kewajiban” hukum setiap warganegara, tetapi memberi keterangan kepada Penyidik hal itu adalah “hak” setiap saksi yang tidak boleh dikekang dengan cara apapun, karena prinsip peradilan menjamin pemeriksaan saksi harus dalam keadaan bebas, karena itu KUHAP menggunakan kata “dapat” bukan “wajib”.

5. Penilaian keterangan seorang saksi baru menjadi akat bukti, ketika seorang saksi memberikan keterangan di dalam persidangan dan pada tahap itulah hanya Majelis Hakim yang memiliki wewenang untuk menilai keterangan saksi, disertai wewenang melakukan upaya paksa jika saksi melakukan sumpah palsu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kiai Maman Usul, Tragedi Angeline Jadi Hari Berkabung Nasional

JAKARTA-Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,5 bulan impor atau 8,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Cadev Meningkat Menjadi US$111,2 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (Cadev) Indonesia akhir