Copot Kepala BPN Kota Jambi Karena Maladministrasi

Wednesday 16 Feb 2022, 11 : 14 pm
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Oleh:Petrus Selestinus

Kantor Badan Pertanahan Nasional RI (BPN-RI) hingga BPN Kota Jambi merupakan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang  berada di lingkungan Penyelenggara Negara dengan tugas utama semata-mata melalsanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Pejabat BPN Kota Jambi kembali melakukan tindakan yang patut diduga sebagai pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.

Diduga, pejabat ini menghambat atau mengulur-ulur waktu penyelesaian pembuatan dan penyerahan Sertifikat Tanah yang sudah jadi, untuk tujuan lain yang bertentangan dengan Fungsi BPN selaku Penyelenggara Pelayanan Publik atau Maladministrasi.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu seorang warga negara, warga Kota Jambi bernama M. Skarwanto mendatangai Kantor BPN Kota Jambi untuk mengurus dan mengecek hasil kerja BPN Kota Jambi terkait Permohonan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang diurus sejak Oktober 2021 dan mendapatkan perlakuan pelayanan publik yang buruk dari Aparatur Sipil Negara BPN Kota Jambi.

Meskipun Sdr. M. Skarwanto sudah 6 (enam) kali datang ke Kantor BPN Kota Jambi hanya untuk memperoleh Jawaban pasti apakah pengurusan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang dimohon sejak Oktober 2021, sudah selesai atau belum dengan membawa serta kertas merah bukti permohonannya.

LECEHKAN MARTABAT PETANI MISKIN

Namun Sdr. M. Skarwanto lagi-lagi harus kecewa karena  Petugas BPN Kota Jambi selalu tidak berada di tempat atau ada di tempat tetapi tidak memberikan pelayanan yang baik.

Malah mendelegasikan tugas memberi pelayanan publik kepada petugas security BPN Kota Jambi dengan pengetahuan yang minim karena bukan bidangnya alias tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.

“Setiap Sdr. M. Skarwanto datang ke kantor BPN pasti menunggu lama berjam-jam, kemudian disuruh besok datang lagi, asal menunjuk tanggal dan hari sesuka hati, namun pada hari yang dijanjikan itupun pegawai BPN ybs. tidak berada di tempat karena sedang keluar atau lagi asyik bersendagurau dengan sesama rekan sekantor”.

Sebagai rakyat kecil M. Skarwanto merasa telah dipermainkan, tidak dihargai bahkan dihina.

Pasalnya, mereka hanya ramah kepada petani berdasi, sedangkan M. Skarwanto barangkali karena hanya petani miskin tidak punya salam tempel sehingga diperlalukan secara diskriminatif bahkan menghina.

COPOT KEPALA BPN KOTA JAMBI

Pejabat BPN seperti inilah yang merusak upaya Menteri Kepala BPN dan Presiden Jokowi yang setiap hari pidato tentang pelayanan publik yang baik namun seketikan itu juga dirusak dibangkangi oleh aparat BPN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya mau bekerja benar kalau ada salam tempel, upeti atau uang suap.

Karena itu TPDI selaku Kuasa Hukum M. Skarwanto akan melaporkan perilaku tidak terpuji aparat BPN Kota Jambi kepada Menteri Kepala BPN, Menkopolhukam bahkan Presiden soal pelayanan publik yang buruk dan mengangkangi kebijakan Presiden Jokowi dan Menteri Kepala BPN selaku penentu kebijakan pelayanan publik.

Copot Kepala Kantor BPN Kota Jambi, tertibkan dan bangun budaya kerja dengan etos kerja yang lebih baik, yang memperlakukan setiap orang sama, bukan berdasarkan berdasi atau tidak.

TPDI akan melaporkan juga Kepala Kantor BPN Kota Jambi kepada Lembaga OMBUDSMAN RI agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polisi Dalami Kebakaran Rumah Yang Menewaskan Satu Keluarga di Tangerang

TANGERANG-Kepolisian Sektor Legok, Polres Tangerang Selatan, terus mendalami dugaan dibakarnya

Laba Mitra Pack Turun Jadi Rp5,66 Miliar, Meski Penjualan Tumbuh 2,86% per September 2023

JAKARTA-PT Mitra Pack Tbk (PTMP) membukukan laba periode berjalan sebesar