Covid-19 dan Kesetiakawanan Sosial

Saturday 21 Mar 2020, 1 : 43 am
by
Said Abdullah
Politisi Senior PDI Perjuangan, Said Abdullah

Kita mengapresiasi langkah Pemerintah yang sudah mengeluarkan kebijakan insentif ekonomi dalam dua tahap. Dimana, tahap pertama berupa pembebasan pajak hotel dan restoran di 10 daerah wisata yang terdiri dari 33 kabupaten dan kota.
Sedangkan tahap kedua, melalui kebijakan yang disebut sebagai kebijakan counter cyclical atau kontra siklus, dimana pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan fiskal. Selain akan ada penambahan belanja, juga akan diberikan relaksasi perpajakan khususnya untuk PPn dan PPh.

Saya juga mendorong agar Pemerintah segera mempercepat pencairan bantuan sosial yang kita miliki hari ini sebagai jaring pengaman atau kompensasi berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau cash transfer kepada warga yang terdampak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pekerja yang menerima penghasilan di bawah Uapah Minimum Provinsi (UMP) sangat rentan terdampak. Pasalnya, masyarakat kategori tersebut sebagian besar tidak memiliki tabungan dan pekerjaan tetap. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti: minyak, daging, gula dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Saya juga menghimbau kepada masyarakat, bagi yang belum mendaftar BPJS bisa segera mendaftar dan memiliki kartu BPJS. Sebagai insentifnya, Pemerintah bisa memberikan insentif potongan beberapa bulan, khususnya untuk kelas tiga. Dengan demikian masyarakat miskin atau rentan akan memiliki antisipasi jika terdapat gejala awal Covid-19, bisa langsung berobat ke Puskesmas terdekat, tidak lagi terkendala dengan masalah biaya pengobatan karna sudah ditanggung oleh BPJS.

Sedangkan bagi dunia usaha, juga saatnya untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Donasi yang paling dibutuhkan saat ini adalah alat pelindung, baik berupa masker, sarung tangan, dan baju anti virus (cover all).

Saya berharap agar dunia usaha bisa membantu meringankan beban masyarakat dan petugas kesehatan, dengan menjualnya dengan harga wajar dan harga peduli. Selain itu, mengalokasikan corporate social responsibility (CSR) untuk menolong lebih banyak masyarakat miskin dan rentan, sekaligus membantu pemerintah dalam memastikan kesiapan supply side.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

Rasio Kecukupan Modal Bank Tercatat Sebesar 22,54%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas dan permodalan perbankan nasional

Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia USD 253,8 Miliar

JAKARTA-Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan I 2020 mencatat