Namun kata Sulaeman, perusahaan mengajukan proses penyelesaian melalui pengadilan.
Sayangnya, Sulaeman kalah setelah menunggu 13 tahun lamanya putusan pengadilan itu.
Dia harus menerima nasib di PHK tampa pesangon, dan hanya menerima dua bulan upah “uang pisah.”
Menurut putusan pengadilan, unjuk rasa yang dilakukan Sulaeman bersama teman-temannya dianggap ilegal.
Dari pengakuan-pengakuan itu, Ganjar mengajak kepada para buruh dan pelaku UMKM untuk bisa menjadi pengusaha.
Ia berjanji akan menyiapkan pelatihan-pelatihan dengan dukungan para mentor yang mumpuni.
“Selain menyiapkan pelatihan dengan mentor-mentor yang handal, disiapkan akses permodalan jika pelatihannya sudah sukses,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini