Lewat forum itu, DPR dan perwakilan kades menyepakati akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) bersama Pemerintah dan asosiasi kades terkait pembahasan revisi UU Desa.
Puan lalu menjelaskan, DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang Pemilu, jadi kita akan lanjutkan sampai selesai Pemilu nanti yang ini tinggal dua minggu lagi,” terang Puan.
Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.
Menurut Puan hal tersebut dilakukan untuk menghindari conflict of interest yang akan membuat kades ikut terpolitisasi.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ucap mantan Menko PMK itu.
“Dan hal ini juga dapat bermanfaat bukan hanya untuk kepala desanya saja, tapi juga untuk warga desanya, dan desanya itu sendiri,” sambung Puan.
Ditambahkannya, DPR juga mempertimbangkan netralitas kades sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas.
Apalagi, kata Puan, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.
“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujar Puan.
Cucu Bung Karno ini memastikan, semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR.