Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Tokoh Agama Nduga, IPW Minta Kapolri Turunkan Propam

Wednesday 4 Oct 2023, 10 : 47 am
by
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA-Indonesia Police watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam  Tim Damai Cartenz 2023  dan  Kapolres Nduga  terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh polisi pada tokoh agama dan warga sipil pada 17 September 2023 lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.

Pasalnya, saat penggrebekan terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di kantor klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, Papua tersebut, polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum.

“IPW mendapat Informasi dan permintaan atensi dari masyarakat Papua  bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dengan menyebut Gereja Setan  itu dialami oleh pendeta Natanaiel Tabuni (Bendahara Sinode Kingmi Papua) yang mulutnya berdarah dan giginya patah,” ujar Ketua IPW,  Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/10).

“Kemudian, Pendeta Sakius kogeya (Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam) yang ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan pungggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet,” jelasnya.

Sementara itu lanjutnya, masyarakat bernama Ibu Naina Lani (Ibu rumah tangga) juga dipukul kepala belakang.

Demikian juga Ibu Dik (Ibu rumah tangga) mengalami pemukulan di kepala samping dekat telinga.

Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu kantor klasis Keneyam rusak dan laptop dan HP milik terduga TPNPB OPM dan HP milik pimpinan gereja turut hilang.

“IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian,” terangnya.

Apalagi menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi.

Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan  Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dia mengaku, kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Citibank Luncurkan Tiga Kartu Kredit

JAKARTA-Citibank Indonesia memulai kampanye baru kartu kredit dengan mengeluarkan rangkaian

Industrialisasi Pangan Menghancurkan Kedaulatan Pangan

Oleh: Maulana Dalam momentum hari pangan dunia 2019 ini, masyarakat