Dalam jadwal fit and propertes yang telah diagendakan Komisi XI DPR, satu calon tidak dapat hadir dalam fit and proper test. Karena pemberitahuan jadwal test itu disampaikan secara mendadak pada hari yang sama dengan jadwal fit and proper test.
Sedangkan dua calon, tidak menghadiri fit and proper test kemungkinan karena menyadari bahwa proses seleksi pemilihan calon anggota BPK melanggar UU dan Tatib, sehingga tidak mau hadir. “Kita memberi apresiasi terhadap mereka, karena telah menunjukkan sikap nasionalis dan patriot.
Hal ini membuktikan bahwa seleksi pemilihan calon anggota BPK periode 2019-2024 sangat dipaksakan oleh Ketua Komisi XI DPR dan Ketua Pansel, sepertinya ada agenda terselubung guna menciptakan kekisruhan dalam pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua melalui calon anggota BPK yang bakal dipilih komisi XI DPR.
Tom Pasaribu berharap semoga Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, dan Hendrawan Supratiko sebagai Ketua Pansel, serta seluruh anggota komisi XI, tidak pernah mengalami penderitaan ke 30 calon anggota BPK yang telah mereka rampas hak konstitusinya. ***