JAKARTA-Sekjen DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah mendesak Menkumham Yasonna Laoly segera menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan yang sah terhadap PPP hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Namun pemerintah berjanji akan mengeluarkannya setelah pilkada serentak. “Saya lihat masih ada itikad baik dari Menkumham. Makanya kita menunggu paska pilkada,” katanya dalam diskusi “Keputusan MA terkait Parpol dengan segala dampak hukumnya” bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, tim hukum PPP Triyana Dewi Seroja dan Andika kuasa hukumnya dari Gani Jemat di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain itu, mantan Bupati Pandeglang ini juga mendesak Menkumham Yasonna mencabut SK Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuzy. “MA sudah menolak seluruhnya permohonan pihak termohon (PPP Romi) seperti putusan MA No.07/11-10//2014 dan juga menolak hasil Muktamar PPP Bandung dengan segala dampak hukumnya,” tegasnya
Juga sesuai dengan UU Parpol No.2 tahun 2011 bersifat inkrach, bahwa Muktamar PPP Jakarta, yang sah. “Karena itu kalau Menkumham Yasonna laoly tetap tidak menerbitkan SK Kepengurusan PPP Djan Faridz, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk menggugat secara hukum,” tambahnya.