Selain itu dihadiri juga oleh Ketua Kelompok Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ir. Nugroho, serta Ketua Koperasi HKTI Tamara Bumi Mayjen TNI
(Purn) Winston P Simanjuntak dan Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun Buya Anfan.
Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun, Buya Anfan menyampaikan bahwa luas mangrove di Karimun dan di Lingga itu bukannya berkurang, tapi bertambah luas, yang semula 9.325 hektar menjadi 13.000 hektar, artinya ada penambahan sekitar 4.000 hektar.
“Tentunya ini perlu kita apresiasi karena mangrove di tempat lain itu berkurang akan tetapi disini bertambah,” papar Buya.
Dengan adanya kebijakan baru, lanjut Buya, usaha pembuatan arang di lokasi Karimun dan Lingga sekarang ditutup, tidak diizinkan, alasannya karena luas mangrove berkurang, padahal kenyataannya tidak.
“Mungkin diduga ada kerusakan di tempat lain, mungkin di Batam yang berimbas kepada mangrove di Karimun dan Lingga. Tentunya kawan-kawan Koperasi Wana Jaya meminta bantuan HKTI agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Kementerian LHK agar masyarakat bisa berusaha lagi, karena masyarakat yang berusaha di Mangrove Karimun dan Lingga ini ratusan Kepala Keluarga, ada sekitar 300 Kepala Keluarga lebih,” jelasnya.
Ketua Kelompok Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nugroho mengatakan bahwa mangrove punya manfaat yang banyak sekali.
Mangrove tidak hanya untuk kegiatan kayu atau arang tapi juga untuk kegiatan budidaya yang lain apakah itu ikan atau usaha-usaha yang lainnya termasuk kayu, bisa dipakai untuk kecantikan.
Ia mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Koperasi Wana Jaya Karimun karena bukannya berkurang malah bertambah luas, maka untuk itu tentunya mendukung kegiatan usaha masyarakat di kawasan mangrove Karimun dan Lingga.
Aan atas pemberhentian izin yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dia sangat menyayangkan dan menyesalkan.
“Mudah-mudahan nanti atas bantuan DPP HKTI bisa menyampaikan ke Kementerian LHK, atas pertimbangan bahwa di sini tidak terjadi kerusakan agar usahanya bisa dilanjutkan, izin Hutan Tanaman Rakyat atau HTR yang sudah diterbitkan tahun 2010 bisa dilanjutkan kembali, karena memang pencabutan usaha ini juga tidak jelas apa dasarnya,” ucapnya.